Inilah Bedanya Antara Rambu dengan Marka Jalan

Kita mungkin pernah mendengar atau menemukan istilah dari rambu dan marka jalan, baik itu ketika sedang berbincang dengan teman, saat sedang berkendara, maupun bisa juga ketika kita sedang melakukan ujian pembuatan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mungkin sebagian dari kita banyak yang beranggapan bahwa istilah rambu dan istilah marka jalan itu adalah satu hal yang sama. Namun pada kenyataannya, kedua istilah tersebut memang merupakan dua hal berbeda yang memiliki arti dan kegunaannya masing-masing.

Kalau begitu jadi apa sebenarnya pengertian dari kedua istilah tersebut? Padahal kita tahu bahwa banyak orang di Indonesia yang sudah memiliki SIM.

Dan pada saat kita bertanya kepada mereka satu-persatu tentang pengertian dari kedua istilah tersebut, mereka mungkin banyak yang masih menjawab dengan salah dan terkadang masih keliru tentang perbedaan dari simbol-simbol yang terdapat pada istilah tersebut.

Nah untuk itu, jika kita memang belum mengetahui apa arti rambu dan apa itu marka jalan, serta agar kita bisa lebih memahami dan tidak salah lagi, maka langsung saja kita simak pengertiannya berikut ini.


Pengertian dan Perbedaan Istilah Rambu dan Marka Jalan

1. Arti Rambu Lalu Lintas

Rambu adalah suatu tanda berupa gambar/lambang/simbol atau bisa juga tulisan (huruf/angka) yang merepresentasikan arti dari kondisi medan suatu jalan.

Rambu ini banyak sekali jenis dan fungsinya, serta akan ditempakan tergantung dari kebutuhan tertentu dari suatu jalan. Penanda jalan jenis ini seringkali juga disebut dengan istilah Rambu Lalu Lintas.

Rambu biasanya akan dipasangkan pada tiang logam dan ditempatkan di bagian bahu jalan sebagai penanda bagi pengendara kendaraan bermotor agar mereka mengetahui rintangan selanjutnya yang akan dihadapi selama berkendara.


Contoh rambu yaitu seperti misalnya simbol panah yang berbelok 90° kearah kanan itu artinya bahwa kondisi jalan setelah itu akan ada belokan tajam mengarah ke sebelah kanan.

Contoh lain yaitu seperti lambang huruf S yang dicoret garis merah, itu artinya bahwa di area tersebut kendaraan bermotor dilarang untuk berhenti atau stop.

Secara umum rambu memiliki 6 jenis kategori berdasarkan fungsinya yaitu, 1. Rambu peringatan, 2. Rambu larangan, 3. Rambu perintah, 4. Rambu petunjuk, 5. Rambu tambahan, dan 6. Rambu sementara. Adapun beberapa jenis dari rambu tersebut adalah sebagai berikut.


Arti Marka Jalan

Marka jalan adalah suatu tanda berupa simbol maupun tulisan, dimana tanda itu akan ditempatkan di dalam area badan jalan.

Fungsi dari marka yaitu berguna untuk mengarahkan arus lalu lintas agar kendaraan bermotor dapat melaju dengan lebih tertib dan juga menjadi lancar. Dalam bahasa inggris istilah ini sering dikenal dengan road marking (penanda jalan). 

Marka jalan biasanya berupa cat ataupun bahan sejenisnya yang dioleskan diatas permukaan jalan dengan membentuk garis-garis tertentu sesuai dengan kebutuhannya.

Garis tersebut bisa membentuk garis yang melintang, membujur, menyerong, atau bisa juga berupa tulisan. Sementara untuk cat penanda sesuai peraturan yaitu harus menggunakan warna putih maupun warna kuning.

Hal ini dimaksudkan agar tanda bisa terlihat lebih jelas saat dilintasi oleh kendaraan pada kondisi gelap yang minim cahaya seperti pada malam hari.


Contoh dari marka jalan misalnya saja seperti garis membujur tanpa putus yang bisa berada dibagian tengah maupun pinggir jalan, simbol tersebut mengartikan bahwa kendaraan dilarang keluar atau melewati garis tersebut.

Contoh lain yaitu lambang panah yang diiringi dengan tulisan "truck", itu menandakan bahwa kendaraan besar truk hanya boleh melintas di lajur jalan yang terdapat simbol tersebut.


Beda antara Rambu dengan Marka Jalan

Pada dasarnya rambu dan marka jalan merupakan suatu perlengkapan jalan dengan memiliki tujuan utama yang sama yaitu sebagai suatu kaidah yang harus diikuti untuk memberitahukan dan membantu pengendara agar kegiatan berkendara dapat menjadi lebih aman dan juga lancar.

Meski sama-sama memiliki fungsi yang sama, namun diantara keduanya memiliki sedikit perbedaan, misalnya saja rambu biasa ditempatkan di luar badan jalan, sementara itu marka akan berada di bagian jalan itu sendiri.

Adapun manfaat dari rambu dan marka jalan ini banyak sekali, salah satu yang paling utama yaitu dapat memudahkan dan membuat pengendara kendaraan bermotor agar bisa lebih mempersiapkan diri ketika sedang melahap jalan yang dilalui, terlebih di jalanan yang medannya belum diketahui oleh pengendara.




Jadi sekarang sudah tahu kan perbedaan antara marka jalan dan rambu lalu lintas?

Demikianlah artikel kali ini tentang pengertian dari rambu lalu lintas dan marka jalan. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan akhir kata sampai berjumpa kembali di artikel lain selanjutnya. Terima kasih

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini. Bagi pengunjung silahkan tinggalkan komentar, kritik maupun saran dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan. No Spam !

Previous Post Next Post

Contact Form

close