Inilah Jenis-jenis Polisi Tidur dan Spesifikasinya

Polisi tidur adalah sebuah istilah yang sering digunakan dalam menyebutkan salah satu marka jalan yang berfungsi sebagai alat untuk memperlambat laju kecepatan suatu kendaraan bermotor. Rambu ini dalam bahasa Indonesia baku sering disebut juga sebagai Markah kejut.

Sementara itu, istilah untuk polisi tidur sendiri tidak ada yang mengetahui secara pasti siapa yang pertama kali menggunakan istilah tersebut dan sejak kapan istilah tersebut mulai digunakan.

Namun penyebutan tersebut kemungkinan besar berasal dari bahasa Inggris (UK) yang biasa menyebutkan istilah markah kejut dengan sebutan sleeping policeman yang bila diterjemahkan secara langsung kedalam bahasa Indonesia maka akan memiliki arti sebagai polisi tidur.

Bentuk dari polisi tidur umumnya berupa sebuah gundukan melengkung yang melintang di atas jalan. Gundukan tersebut bisa dibuat dari beberapa bahan material seperti aspal maupun bahan lain seperti rubber yang cukup kuat dan memang telah didesain khusus untuk marka tersebut.

Selain itu, agar bisa lebih memudahkan pengendara pada kondisi malam hari, polisi tidur biasanya juga akan diwarnai dengan warna kuning-hitam atau putih-hitam untuk memantulkan cahaya lampu kendaraan.

Tahukah anda bahwa dalam membuat marka polisi tidur pun tidak boleh sembarangan? Ini dikarenakan jika kita hanya membuatnya secara asal-asalan, maka ada kemungkinan bentuknya tidak sesuai standar yang telah ditetapkan. Hal itu juga bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan dan bisa saja menimbulkan korban jiwa.

Nah untuk itu di Indonesia sendiri telah dibuat peraturan khusus yang mengatur tentang pembuatan serta penggunaan marka kejut ini. Peraturan tersebut tercantum pada Permenhub No. 82 tahun 2018 tentang tata cara dan spesifikasi pembuatan polisi tidur.

Meskipun sudah terdapat aturannya, namun secara umum marka kejut atau polisi tidur ini memiliki beberapa tipe atau model yang bisa disesuaikan dengan fungsinya. Apa saja itu? Untuk mengetahuinya maka langsung saja kita simak ulasan berikut ini.


Bentuk-bentuk dari Polisi Tidur dan Juga Spesifikasinya

1. Speed Bump

Polisi tidur jenis ini merupakan jenis yang banyak ditemukan di area perumahan warga atau kawasan padat penduduk dan bisa juga ditemukan di kawasan seperti area parkir.

Spesifikasi dari speed bump yaitu memiliki tinggi maksimal sekitar 12 cm dan lebar bagian paling atas minimal harus mencapai 15 cm dengan tingkat kemiringan sekitar 15 persen.


Oleh karena dibuat di area yang lebih tertutup (lalu lintas tidak ramai) maka kecepatan yang diperkenankan dalam melewati jenis speed bump yaitu sekitar 10 Km/jam saja.


2. Speed Hump

Selanjutnya adalah speed hump yang biasa dipasang di jalan-jalan lokal seperti jalan desa maupun di jalan yang cukup ramai.

Spesifikasi jenis ini yaitu harus memiliki tinggi maksimal sekitar 9 cm dan lebar maksimal bagian paling atas yaitu sekitar 39 cm. Sementara untuk sudut kemiringan harus berada di sekitar 50 persen.


Kecepatan yang diperbolehkan pada saat melewati speed hump juga dibatasi hingga 20 Km/jam saja.


3. Speed Table

Speed Table merupakan jenis marka kejut yang memiliki ukuran paling lebar diantara model-model yang lainnya.

Tipe ini memang khusus dibuat di jalan raya yang sangat ramai dan bisa juga digunakan dalam mengakomodir para pejalan kaki saat menyeberang jalan.


Ukurannya yang lebar yaitu bisa mencapai 660 cm dan dengan ketinggian yang cukup landai, membuat tipe speed table bisa dilewati oleh kendaraan dengan kecepatan cukup kencang yaitu sekitar 40 Km/jam.


4. Speed Trap

Terakhir ada speed trap yaitu polisi tidur dengan ukuran yang kecil namun dibuat lebih dari satu buah biasanya sekitar 4 buah dan ditempatkan secara berjajar.


Lebar dari masing-masing speed trap biasanya berkisar sekitar 4 cm dan ditempatkan di area khusus seperti di area sebelum memasuki perlintasan kereta api maupun di area tertentu lainnya.




Jadi sekarang sudah tahu kan jenis-jenis dari polisi tidur itu? Jika sudah tentunya kitapun harus bisa semakin taat lagi terhadap aturan dikala berkendara, yaitu dengan selalu mematuhi segala rambu-rambu dan marka jalan yang ada termasuk pada saat melewati polisi tidur ini.

Demikianlah artikel kali ini tentang macam-macam polisi tidur beserta fungsinya. Semoga artikel ini dapat bermanfaat dan akhir kata sampai bertemu kembali di artikel lain selanjutnya. Terima kasih

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini. Bagi pengunjung silahkan tinggalkan komentar, kritik maupun saran dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan. No Spam !

Previous Post Next Post

Contact Form

close