Perundingan yang Dilakukan antara Indonesia-Belanda

sutan syahrir (kanan) dalam perundingan linggarjati, sumber:wikipedia

Perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan yang dilakukan melalui perjuangan bersenjata atau perang dan juga dengan perjuangan diplomasi yaitu melalui perundingan dan mencari dukungan internasional. 
Perjuangan mencari dukungan internasional dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tindakan langsung dilakukan dengan cara mengemukakan masalah-masalah  yang ada di Indonesia dalam sidang Dewan Keamanan PBB. Tindakan tidak langsung dilakukan melalui pendekatan dan hubungan baik dengan negara-negara yang akan mendukung Indonesia dalam sidang-sidang PBB.

Negara-negara yang mendukung Indonesia seperti Australia yang bersedia menjadi anggota Komisi Tiga Negara, India yang mengakui kedaulatan Indonesia di dalam forum Internasional dan negara-negara di Timur Tengah seperti Mesir, Lebanon, Suriah, dan Arab Saudi juga mengakui kedaulatan Negara Indonesia.

Selain itu, India juga mempelopori Konferensi Inter-Asia untuk mengumpulkan dukungan bagi Indonesia.

Resolusi Dewan Keamanan PBB pada tanggal 28 Januari 1949 berkaitan dengan Agresi Militer Belanda II, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan sebuah resolusi. Isi dari resolusi itu ialah sebagai berikut :
  • Pembebasan dengan segera dan tidak bersyarat semua tahanan politik dalam daerah RI oleh Belanda sejak 19 Desember 1948.
  • Belanda harus menghentikan semua operasi militer dan pihak Republik Indonesia diminta untuk menghentikan aktivitas gerilya. Kedua pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perdamaian kembali.
  • Belanda harus memberikan kesempatan kepada pemimpin RI untuk kembali ke Yogyakarta dengan segera. Kekuasaan RI di daerah-daerah RI menurut batas-batas Persetujuan Renville dikembalikan kepada RI.
  • Perundingan-perundingan akan dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya dengan dasar Persetujuan Linggarjati, Persetujuan Renville, dan berdasarkan pembentukan suatu Pemerintah Interim Federal paling lambat tanggal 15 Maret 1949.

Komisi Jasa-jasa Baik (KTN) berganti nama menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (United Nation for Indonesia atau UNCI).

UNCI bertugas untuk, membantu melancarkan perundinganperundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah RI, mengamati pemilihan, mengajukan usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian


Melakukan Perundingan dengan Belanda

Selain melakukan berbagai hubungan internasional, Indonesia juga mengadakan berbagai perundingan langsung dengan Belanda. Berbagai perundingan yang pernah dilakukan untuk menyelesaikan konflik Indonesia-Belanda antara lain :


A. Perundingan Linggarjati

Sejak tanggal 10 November 1946 di Linggarjati bagian daerah Cirebon, dilangsungkan perundingan antara Pemerintah RI dan komisi umum Belanda.

Perundingan di Linggarjati dihadiri oleh beberapa tokoh juru runding, yaitu antara lain ; Inggris sebagai pihak penengah diwakili oleh Lord Killearn.

Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir (Ketua), Mohammad Roem (anggota), Mr. Susanto Tirtoprojo, S.H. (anggota), Dr. A.K Gani (anggota). Belanda, diwakili Prof. Schermerhorn (Ketua), De Boer (anggota), dan Van Pool (anggota).

Perundingan di Linggarjati tersebut menghasilkan keputusan yang disebut perjanjian Linggarjati. Berikut ini adalah isi Perjanjian Linggarjati :
  1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
  2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Serikat dengan nama RIS (Republik Indonesia Serikat). Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Kalimantan dan Timur Besar. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
  3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketuanya.
  4. Akhirnya Perjanjian Linggarjati ditandatangani oleh Belanda dan Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta.


B. Perjanjian Renville

Tanggal 18 September 1947, Dewan Keamanan PBB membentuk sebuah Komisi yang mempunyai peranan penting. Komisi ini kemudian terkenal dengan sebutan Komisi Tiga Negara. Anggota KTN terdiri dari Richard Kirby dari Australia, Paul van Zeeland dari Belgia, dan Frank Graham dari Amerika Serikat.

Dalam pertemuannya pada tanggal 20 Oktober 1947, KTN memutuskan bahwa tugas KTN di Indonesia adalah untuk membantu menyelesaikan sengketa antara RI dan Belanda dengan cara damai. perundingan dilakukan di tempat yang netral, yaitu di atas kapal pengangkut pasukan Angkatan Laut Amerika Serikat "USS Renville".

Oleh karena itu, perundingan tersebut disebut Perjanjian Renville. Perjanjian Renville dimulai pada tanggal 8 Desember 1947. Hasil perundingan Renville ini kemudian disepakati dan ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948. Perjanjian Renville menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut :
  • Penghentian tembak-menembak.
  • Daerah-daerah di belakang garis van Mook harus dikosongkan dari pasukan RI.
  • Belanda bebas membentuk negara-negara federal di daerah-daerah yang didudukinya dengan melalui plebisit terlebih dahulu.
  • Membentuk Uni Indonesia-Belanda. Negara Indonesia Serikat yang ada di dalamnya sederajat dengan Kerajaan Belanda.

Perjanjian ini semakin mempersulit posisi Indonesia karena wilayah RI semakin sempit. Kesulitan itu bertambah setelah Belanda melakukan blokade ekonomi terhadap Indonesia. Itulah sebabnya hasil Perjanjian Renville mengundang reaksi keras, baik dari kalangan partai politik maupun TNI.


C. Perjanjian Roem-Royen (17 April – 7 Mei 1949)

Dengan adanya perlawanan gerilya di Jawa dan Sumatra yang semakin meluas, usaha-usaha di bidang diplomasi juga berjalan terus. UNCI mengadakan perundingan dengan pemimpin-pemimpin RI di Bangka.

Sementara itu, Dewan Keamanan PBB pada tanggal 23 Maret 1949 memerintahkan UNCI untuk membantu pelaksanaan resolusi Dewan Keamanan  PBB padatanggal 28 Januari 1949. UNCI berhasil membawa Indonesia dan Belanda ke meja perundingan.

Tanggal 17 April 1949 dimulailah perundingan pendahuluan di Jakarta. Delegasi Indonesia dipimpin Mr. Mohammad Roem. Delegasi Belanda dipimpin Dr. van Royen.

Pertemuan dipimpin Merle Cohran dari UNCI yang berasal dari Amerika Serikat. Akhirnya pada tanggal 7 Mei 1949 tercapai persetujuan. Persetujuan itu dikenal dengan nama "Roem-Royen Statement".

Dalam perundingan ini, setiap delegasi mengeluarkan pernyataan sendiri-sendiri. Pernyataan delegasi Indonesia antara lain sebagai berikut :
  • Soekarno dan Hatta dikembalikan ke Yogyakarta.
  • Kesediaan mengadakan penghentian tembak menembak.
  • Kesediaan mengikuti Konferensi Meja Bundar setelah pengembalian Pemerintah RI ke Yogyakarta.
  • Bersedia bekerja sama dalam memulihkan perdamaian dan tertib hukum.

Sedangkan pernyataan dari pihak Belanda adalah sebagai berikut :
  • Menghentikan gerakan militer dan membebaskan tahanan politik.
  • Menyetujui kembalinya Pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta.
  • Menyetujui Republik Indonesia sebagai bagian dari negara Indonesia Serikat.
  • Berusaha menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar.


D. Konferensi Inter-Indonesia

Sebelum Konferensi Meja Bundar berlangsung, telah dilakukan pendekatan dan koordinasi dengan negara-negara bagian (BFO) terutama berkaitan dengan pembentukan Republik Indonesia Serikat.

Konferensi Inter-Indonesia ini dapat dibilang sangat penting untuk menciptakan sebuah  kesamaan pandangan menghadapi Belanda dalam KMB.

Pembicaraan dalam Konferensi Inter-Indonesia hampir semuanya difokuskan pada masalah pembentukan RIS, antara lain: "masalah tata susunan dan hak Pemerintah RIS dan kerja sama antara RIS dan Belanda dalam Perserikatan Uni". Hasil positif dari Konferensi Inter-Indonesia adalah disepakatinya beberapa hal berikut ini :
  1. Negara Indonesia Serikat yang nantinya akan dibentuk di Indonesia bernama Republik Indonesia Serikat (RIS).
  2. Bendera kebangsaan adalah Merah Putih.
  3. Lagu kebangsaan adalah Indonesia Raya.
  4. Hari 17 Agustus adalah Hari Nasional.
  5. Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS) adalah Angkatan Perang Nasional.
  6. TNI menjadi inti APRIS dan akan menerima orang-orang Indonesia yang ada dalam KNIL dan kesatuan-kesatuan tentara Belanda lain dengan syarat-syarat yang akan ditentukan lebih lanjut.
  7. Pertahanan negara adalah semata-mata hak Pemerintah RIS, negara-negara bagian tidak mempunyai angkatan perang sendiri.
Kesepakatan tersebut mempunyai arti penting karena perpecahan yang telah dilakukan oleh Belanda sebelumnya, melalui bentuk-bentuk negara bagian juga telah dihapuskan.


Kesepakatan ini juga merupakan bekal yang sangat berharga dalam menghadapi Belanda dalam perundingan-perundingan yang akan diadakan kemudian.


E. Konferensi Meja Bundar (23 Agustus 1949 – 2 November 1949)

Konferensi Meja Bundar (KMB) diadakan di Ridderzaal, Den Haag, Belanda. Delegasi Republik Indonesia dipimpin Mohammad Hatta, Delegasi BFO dipimpin Sultan Hamid, Delegasi Kerajaan Belanda dipimpin J. H. van Maarseveen, dan UNCI yang diketuai oleh Chritchley.

Konferensi Meja Bundar dipimpin oleh Perdana Menteri Belanda, W. Drees. Berikut ini adalah beberapa hasil dari KMB yang berlangsung di Den Haag :
  1. Belanda menyerahkan kedaulatan atas Indonesia sepenuhnya dan tanpa syarat kepada RIS.
  2. Republik Indonesia Serikat (RIS) terdiri atas Republik Indonesia dan 15 negara federal. Corak pemerintahan RIS diatur menurut konstitusi yang dibuat oleh delegasi RI dan BFO selama Konferensi Meja Bundar berlangsung.
  3. Melaksanakan penyerahan kedaulatan selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 1949.
  4. Masalah Irian Jaya akan diselesaikan dalam waktu setahun sesudah pengakuan kedaulatan.
  5. Kerajaan Belanda dan RIS akan membentuk Uni Indonesia-Belanda. Uni ini merupakan badan konstitusi bersama untuk menyelesaikan kepentingan umum.
  6. Menarik mundur pasukan Belanda dari Indonesia dan membubarkan KNIL. Anggota KNIL boleh masuk ke dalam APRIS.
  7. RIS harus membayar segala utang Belanda yang diperbuatnya semenjak tahun 1942.

Post a Comment

Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini. Bagi pengunjung silahkan tinggalkan komentar, kritik maupun saran dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan. No Spam !

Previous Post Next Post

Contact Form

close