Home
Info
Pengetahuan
Inilah Perbedaan antara PNS ASN Korpri dan PPPK Terbaru

Inilah Perbedaan antara PNS ASN Korpri dan PPPK Terbaru

Pegawai ASN

Pernah nggak sih kamu ketika lagi kumpul bersama keluarga, terus ada saudara yang bilang, "Wah, si itu sudah jadi ASN ya?" tapi di lain waktu ada yang bilang, "Dia mah sekarang PPPK". 
Selain itu, ada juga istilah Korpri yang identik dengan seragam batik biru motif awan itu.

Jujur aja, istilah-istilah di dunia abdi negara ini memang seringkali bikin kita garuk-garuk kepala, karena banyaknya istilah yang mungkin buat kita jadi bingung.

Nah biar kamu nggak makin pusing, apalagi kalau kamu memang ada niat untuk ikut seleksi CPNS tahun ini, maka tidak ada salahnya jika kita membedah satu-satu apa saja perbedaan istilah diatas dengan menggunakan bahasa yang simpel agar lebih mudah dipahami.

Apa Itu ASN dan Kenapa Sering Disamakan dengan PNS?

Pertama kita mulai dari payung besarnya dulu, yaitu ASN yang merupakan singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Bayangkan ASN itu bisa diibaratkan seperti sebuah klub besar. Nah di dalam klub ini ada dua jenis anggota tetap dan anggota kontrak.

Jadi kalau kamu dengar istilah ASN, itu adalah sebutan profesi untuk pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah di Indonesia. ASN sendiri terdiri dari dua kategori utama yaitu ada PNS dan juga PPPK.

Jadi semua PNS itu sudah pasti ASN, tapi ASN belum tentu PNS. Sampai sini sudah mulai tercerahkan, kan?

Bedanya PNS dan PPPK yang Perlu Kamu Tahu

Nah ini dia bagian yang paling sering ditanyakan. Meskipun keduanya sama-sama ASN, ada beberapa poin mendasar yang membedakan mereka, berikut penjelasannya:

1. Status Kepegawaian
PNS (Pegawai Negeri Sipil) umumnya diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan punya nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Sederhananya, mereka adalah tenaga profesional yang dikontrak negara (pegawai negara sementara).

2. Batas Usia Melamar
Kalau mau daftar PNS, biasanya batas usia maksimal yang diperbolehkan saat mendaftar yaitu sekitar 35 tahun saja.

Sementara PPPK boleh lebih dari itu, jadi buat kamu yang sudah lewat usia tersebut, jangan berkecil hati, karena PPPK lebih fleksibel dan kita bisa melamar hingga satu tahun sebelum usia pensiun di jabatan tersebut.

3. Jaminan Pensiun
Lewat UU ASN terbaru, pemerintah mulai menyetarakan hak jaminan sosial antara PNS dan PPPK.

Untuk persoalan jaminan pensiun, saat ini PNS sistemnya lebih ke "Gaji Bulanan Seumur Hidup" (pola lama), sedangkan PPPK lebih ke "Tabungan Masa Tua" yang besarannya tergantung lama bekerja dan besar iuran.

Lalu Di Mana Posisi Korpri dalam Hubungan Ini

Kalau ASN, PNS, dan PPPK bicara soal status kerja, maka Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) itu beda lagi ceritanya. Korpri adalah wadah atau organisasi tempat berhimpunnya seluruh pegawai ASN di Indonesia.

Gampangnya gini, kalau ASN adalah status profesinya, maka Korpri adalah "serikat" atau organisasinya. Itulah sebabnya setiap tanggal 17 atau hari besar nasional, baik PNS maupun PPPK akan memakai seragam batik biru yang sama, karena keduanya merupakan bagian anggota Korpri.

Lalu bagaimana dengan Pegawai BUMN, Apakah termasuk Korpri?

Nah ini pertanyaan yang sering banget bikin salah paham. Jawabannya singkatnya yaitu Tidak. Pegawai BUMN secara resmi bukan merupakan anggota Korpri.

Dulu secara historis dalam Kepres 82/1971 dan AD/ART Korpri, memang disebutkan bahwa pegawai BUMN/BUMD adalah bagian dari Korpri. Namun sejak adanya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, posisi Korpri ditegaskan sebagai korps/organisasi profesi ASN saja. Pegawai BUMN sekarang punya identitas sebagai profesional korporasi, bukan birokrat.

Jadi saat ini Korpri itu wadah khusus untuk ASN (Aparatur Sipil Negara). Seperti yang kita bahas tadi, ASN itu isinya cuma PNS dan PPPK. Sementara itu, untuk pegawai BUMN (seperti pegawai Pertamina, PLN, atau Bank Mandiri) statusnya yaitu sebagai karyawan perusahaan yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan internal perusahaan masing-masing, bukan pada Undang-Undang ASN.

Secara fungsi memang sama-sama melayani publik, tapi secara administratif jalurnya berbeda. Pegawai BUMN sering disebut sebagai "Karyawan Negara" secara informal, tapi secara hukum mereka bukan ASN, jadi otomatis bukan anggota Korpri.

Lalu untuk persoalan serikat pekerja, kalau ASN punya Korpri, maka pegawai BUMN biasanya punya wadah sendiri yang namanya Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN atau serikat pekerja di masing-masing perusahaan. Mereka nggak pakai seragam batik biru motif awan itu kalau upacara, melainkan seragam korporat masing-masing.

Mana yang Lebih Baik Antara Semuanya

Sebenarnya nggak ada yang lebih baik atau lebih buruk, karena semuanya punya peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan.
  • ASN adalah identitas profesinya.
  • PNS adalah jalur karier tetap hingga masa pensiun.
  • PPPK adalah jalur bagi para profesional untuk mengabdi dengan sistem kontrak yang kompetitif.
  • Korpri adalah organisasi yang menyatukan mereka semua.
  • Sedangkan Pegawai BUMN adalah karyawan perusahaan yang digaji oleh negara.

Sekarang kamu sudah paham kan bedanya? Jadi kalau nanti lagi ngobrol sama teman atau saudara, seharusnya kamu bisa jelasin dengan pede tanpa takut tertukar lagi. 

Semangat buat kamu yang lagi berjuang mengejar mimpi jadi bagian dari keluarga besar ASN maupun pegawai BUMN!

No comments

Terima kasih telah berkunjung ke Blog ini. Bagi pengunjung silahkan tinggalkan komentar, kritik maupun saran dengan menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
close